Menyikapi Fenomena Ngeprank Pada Generasi Milenial Di Medsos
Minggu, 15 Maret 2020
Photo ilustrasi by detiknow.com |
Detiknow.com - Sebelum kita
bahas lebih jauh tentang fenomena ngeprank pada generasi milenial yang banyak di
upload pada media sosial kita harus tahu apa arti prank itu sendiri
Prank berasal
dari bahasa Inggris yang memiliki arti kelakar, seloroh, gurauan, gurau,
senda-gurau hingga olok-olok
Agar memiliki
dasar yang cukup dapat bermanfaat bagi semua orang penulis menyampaikan kembali
apa yang telah disampaikan oleh Ustadzah Nurun Sariyah SH dan redaksi kedaulatan
santri berdasarkan referensi dari Muraqqatul Mafatih, Faidlul Qodir, Hasyiyah
Albujayromiy dan Al-Mu’jam Al-Kabir Lit Thabrani
Saat ini cukup
banyak sekali kalangan muda yang awalnya hanya berniat untuk guyonan atau
sekedar lucu-lucuan untuk membuat korbannya malu, takut, bingung dan lain-lain
Dalam sebuah
hadist riwayat At-Thabrani 6487 Rosululloh SAW bersabda:
Artinya: Barang
siapa beriman pada Alloh dan hari akhir maka sungguh jangan menakut-nakuti/mengejutkan
orang Islam
Awal mula hadist
tersebut adalah ketika seorang A’raby sedang bersama Rosullulloh SAW dia
membawa sebuah tanduk
Setelah itu para
sahabat diam-diam mengambil tanduk tersebut, ketika A’raby kebingungan karena
kehilangan tanduk kemudian para sahabat pun menertawakannya (Almu’jam Al-Kabir
Lit Thabrani, 7/99)an
Menurut pendapat
Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairamiy meskipun tujuannya bergurau segala
perbuatan yang menimbulkan kekesalan, kerugian dan hilangnya kehormatan
sesorang yang di prank adalah perbuatan haram (Hasyiyah Albujayromiy, 4/2020)
Imam Zainuddin
Al-Haddady bercerita jika dulu ketika Zaid bin Tsabit sedang tidur di parit
Khandaq senjatannya diambil oleh seorang sahabat
Ketika peristiwa
tersebut diketahui oleh Rosullulloh SAW maka beliau melarang para sahabat
melakukan perbuatan menakut-nakuti / membuat gelisah atau tarwi’ (Faidlul
Qodir, 6/395)
Dalam sebuah
hadist riwayat Abu Daud nomor 5003 Rosululloh SAW bersabda:
HR Abu Daud nomor 5003 - detiknow.com |
Artinya:
Janganlah sekali-kali salah satu diantara kalian mengambil harta benda milik
sahabatnya dengan bermain-main maupun bersungguh-sungguh
Oleh sebab itu
dapat disimpulkan bahwa dasar prank haram adalah mudhorot yang membuat orang
lain bingung, gelisah, tidak nyaman, malu atau hal merugikan lainya
Jadi jika prank
menyebabkan kemudhrotan hukumnya adalah haram, baik itu berupa perkataan atau
perbuatan
Namun jika prank
tersebut tidak menimbulkan kemudhorotan maka hukum dari prank tersebut adalah
tidak haram
Dalam sebuah hadist
riwayat Abu Daud nomor 4990 Rosululloh SAW bersabda:
HR Abu Daud nomor 4990 detiknow.com |
Artinya:
Celakalah bagi orang yang berbicara kemudian berdusta untuk membuat tertawa
sekumpulan orang sebab omongannya, celakalah ia, celakalah ia
Jadi jika kita
ingin membuat lelucon sebaiknya harus memahami kapan saat yang tepat untuk
melakukannya dan dengan siapa kita membuat lelucon
Kita bisa membuat
lelucon ketika sedang bersantai bersama keluarga, teman dan orang lain
menggunakan lelucon lembut, cerita-cerita menarik atau lelucon ringan yang
bertujuan untuk mempererat persahabatan dan menambah kebahagiaan
Sufyan bin
‘Unainah pernah didatangi seseorang dan mengatakan “Bercanda itu tidak benar,
dan harus dikecam!”
Jawaban Sufyan
bin Unainah adalah “Sebaliknya, bercanda itu sunnah tapi hanya untuk mereka
yang mengerti bagaimana caranya dan memahami kapan waktunya”
Didalam peristiwa
yang lain Bilal bin Sa’d juga pernah berkata “Saya melihat mereka (para
sahabat) bercanda (berpura-pura) memperebutkan beberapa barang dan tertawa satu
sama lain, tetapi ketika malam tiba mereka seperti abid (ahli ibadah)”
Ketika Ibnu Umar
ditanya “Apakah para sahabat Rosululloh SAW tertawa?” Beliau menjawab “Tentu,
tetapi iman di hati mereka seperti gunung”
Bercanda itu
boleh-boleh saja, yang penting jangan berlebihan sebab bercanda harus pada
tempat dan waktu yang tepat
Dalam bercanda
kita juga harus memilih bercanda dengan siapa dan jangan sampai bercanda dalam
kondisi genting seperti ketika sedang dalam peperangan
Saat bercanda
kita sebaiknya juga menghindari untuk mencandai orang tidak dikenal, orang tua
dan guru-guru kita
Bercanda memang
dapat menambah keakraban dan ikatan emosional baik antara teman atau dengan
saudara
Namun sebagai
umat Rosululloh SAW sebaiknya kita meneladani cara senda gurau beliau yaitu
tidak mengandung unsur kebohongan, tidak menyakitkan atau merugikan
Mengacu pada
Murraqqatul Mafatih, 7/3037 bahwa prank yang di haramkan adalah yang mengandung
tarwi’ dan menjadi tabiat
Bagaimana sikap
Nabi Muhammad SAW ketika “di prank” untuk membayar madu yang tidak beliau
pesan?
Sahabat
Rosululloh SAW yang bernama Nu’aiman pernah pergi ke pasar di Madinah dan
membeli madu kepada seorang pedagang di pasar
Ketika madu telah
dibungkus pedagang meminta Nu’aiman untuk membayarnya, Namun Nu’aiman menjawab “Pergilah
kepada Rosululloh SAW dan bawalah madu tersebut dan jangan lupa meminta
bayarannya kepada beliau Rosululloh SAW
Mendengar hal
tersebut pedagang segera menyerahkan madu kepada Rosululloh SAW dan berkata “Ya
Rosululloh SAW ini madu pesananmu”
Rosululloh SAW
mengira madu tersebut adalah hadiah dari seseorang, namun pedagang tersebut
berkata “Ya Rosululloh SAW bayarkan juga harganya”
Rosululloh SAW
segera meminta seseorang untuk memanggil Nu’aiman, setelah Nu’aiman datang
pedagang tersebut berkata “Ya Rosululloh SAW berikanlah madu tersebut kepada
pria ini (Nu’aiman)”
Rosululloh SAW
terlihat diam sejenak dan berkata kepada Nu’aiman “Aku kira madu ini adalah
hadiah darimu?”
Nu’aiman pun
menjawab “ Ya Rosululloh SAW, aku tidak memiliki uang sepeserpun untuk
membelinya tapi aku sangat ingin engkau memakanya (sebagai hadiah)”
Mendengar hal
tersebut Rosululloh SAW tertawa dan membayar sejumlah uang kepada pedagang madu
tersebut
Dari cerita
tersebut kita bisa tahu bahwa Rosululloh SAW tidak marah, malah beliau justru
tertawa melihat prank / tingkah lucu sahabatnya Nu’aiman
Oleh sebab itu
pada dasarnya bercanda dalam Islam sebetulnya tidak dilarang asal beradab dan
tidak merugikan
Roululloh SAW
telah memberikan contoh sikapnya. Prank, lelucon atau bercanda yang dilarang
atau di haramkan adalah yang menimbulkan mudhorot baik kerugian moral maupun
material serta dilakukan pada waktu, tempat dan kepada orang yang tidak tepat