Pentingnya Ahli Keselamatan Kerja / “Safety Officer” Dalam Sebuah Perusahaan

Safety Officer - detiknow.com


Detiknow.com - Undang-undang tentang keselamatan kerja di Indonesia sebetulnya telah di atur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970.

Jika di negara lain memiliki OSHA, KOSHA dan lain-lain sesuai negaranya maka di Indonesia kita memiliki undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Dan telah diatur juga dalam Undang-undang nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat SMK3.

Demi meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja jika kita mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada baik di dalam negeri maupun dari luar negeri sangatlah baik sekali.

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja / SMK3 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.

Beberapa elemen penting dalam sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 dimulai dari tingkat awal, transisi dan lanjutan. Elemen tersebut adalah :

1.       Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2.       Strategi pendokumentasian
3.       Peninjauan ulang desain dan kontrak
4.       Pengendalian dokumen
5.       Pembelian
6.       Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7.       Standar pemantauan
8.       Pelaporan dan perbaikan
9.       Pengelolaan material dan perpindahannya
10.   Pengumpulan dan penggunaan jasa
11.   Audit SMK3
12.   Pengembangan keterampilan dan kemampuan

Di Indonesia biasa disebut ahli keselamatan kerja atau ahli K3 dan dalam istilah perusahaan asing adalah “safety officer” sebetulnya adalah salah satu orang penting dan vital di dalam perusahaan.

Selain safety officer istilah dari ahli K3 ini bisa memiliki istilah yang berbeda-beda pada setiap perusahaan. Ada yang menggunakan sebutan safety man, safety keeper dan lain sebagainya.

Karena ahli keselamatan kerja atau K3 adalah tenaga teknis khusus yang berasal dari luar departemen tenaga kerja dan ditunjuk oleh Mentri Tenaga Kerja untuk mengawasi agar undang-undang di taati.

Karena posisi yang penting dan vital ini bahkan pada umumnya ditempatkan dibawah pimpinan tertinggi dalam perusahaan seperti direktur atau vice president.

Namun sayangnya tidak seluruh perusahaan membuat struktur organisasi seperti itu sehingga membuat jalannya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 tidak berjalan maksimal.

Yang lebih miris lagi masih banyak perusahaan yang hanya merekrut ahli K3 hanya menjadi sebuah pelengkap saja dalam perusahaan atau bahkan dipandang sebelah mata.

Biaya yang dibutuhkan untuk membangun sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja memang tidak kecil, bahkan ada yang mengatakan sangat besar.

Namun sebetulnya jika dibandingkan dengan resiko kecelakaan atau dampak bahaya yang ditimbulkan masih lebih besar manfaat yang didapatkan.

Oleh sebab itu bagi perusahaan milik asing / PMA maupun perusahaan milik dalam negeri / PMDN yang sudah memiliki komitmen tinggi akan menomorsatukan perihal safety atau keselamatan dalam perusahaan.

Bagi perusahaan tersebut keselamatan atau safety adalah nomor satu dan sangat penting sekali karena menyangkut nyawa, keselamatan, kesehatan dan aset perusahaan yang dipertaruhkan.

Memang tidak mudah seperti membalik telapak tangan dalam membangun budaya safety. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dari pimpinan perusahaan serta dukungan berbagai pihak.

Memang sangatlah mudah mengucapkan “kita harus safety” tetapi penerapannya biasanya tidak semudah yang dibayangkan karena safety bisa dibilah merupakan sebuah sistem.

Jika kita ingin perusahaan kita aman dari bahaya dan karyawan kita juga selamat kecelakaan maka kita harus selalu mengutamakan keselamatan.

Prosesnya memang akan cukup panjang apalagi tanpa dukungan atau komitmen dari pimpinan perusahaan. Istilahnya berangkatnya adalah “Top to bottom, bukan bottom to the Top”.

Jadi sangat penting bagi perusahaan untuk menanamkan mindset safety kepada seluruh karyawannya. Sebab setelah mindset tersebut tertanam maka akan mudah untuk menerapkan safety di dalam perusahaan hingga menjadi sebuah budaya safety dalam perusahaan.

Jika kita telah menerapkan seluruh safety atau sistem keselamatan kerja / K3 dalam perusahaan maka tugas kita yang terberat adalah menjaga budaya safety itu sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel